Categories Opini

LSM Tolak Opsen 67% PKB dan BBNKB

LSM Tolak Penerapan Opsen 66% PKB Dan BBNKB

Banjarmasin, LIPUTAN BANUA

Langkah pemerintah pusat yang akan menerapkan opsen kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66% pada 5 Januari 2025 mendatang mendapat reaksi keras dari kalangan masyarakat banua yang menolak rencana kenaikan tersebut.

Hal itu terungkap saat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi Forum Kota Banjarmasin bersama sejumlah LSM lainnya, Selasa, 17/12/2024, di Ruang Rapat HM Ismail Abdullah Gedung B Lt 4, DPRD Kalsel.

Ditemui usai memimpin audiensi, Ketua Komisi II H Muhammad Yani Helmi menyatakan dari awal pihaknya sudah mengira bahwa kenaikan opsen 66% ataupun 33% dirasakan akan sangat memberatkan masyarakat.

“Kenaikan pajak ini sangat tinggi sekali. Nah ini yang kita perjuangkan kepada pemerintah bahwa ini harus dievaluasi ulang lagi. Walaupun belum dijalankan tapi saya minta ini dievaluasi dulu”, ujar politisi Partai Golongan Karya Dapil 6 seraya berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Kalsel yang masih sulit.

Selanjutnya, sebagaimana dilansir dari pemberitaan Humas DPRD Kalsel, Komisi II juga berencana menggelar rapat dengan melibatkan Komisi I, III, dan IV guna membahas permasalahan opsen ini.

“Kita ini bagian dari Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah) di Komisi II ini. Tetapi ketika kita rapat, kita lebarkan lagi ke Komisi I, II dan IV, ini kekuatan yang luar biasa. Bahkan tadi ada yang minta hak interpelasi, ini bisa saja terjadi tapi kita tidak inginlah. Kalau memang ada sekat-sekat komunikasi yang memang bisa kita bangun kenapa tidak”, ujar Paman Yani.

Sementara Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin “Kai” Nisfuady secara tegas menyatakan sikap, 50% masih menolak kenaikan opsen 66% dan mengritisi SKPD terkait dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang memberatkan masyarakat tersebut.

Kai meminta penerapan opsen 66% pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang agar tidak diberlakukan dan berharap ditinjau kembali.$l

“Kita menyarankan ke pemerintah se Indonesia, jangan memaksakan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di atas 30%. Mari kita hitung kembali angka yang real, berapa”, pintanya.

“Kalau dipaksakan 30% ke atas, kita meyakini masyarakat hidup akan semakin susah, wibawa pemerintah akan turun. Pada akhirnya (Presiden) Prabowo yang akan dihujat, kasian beliau”, ujarnya seraya menegaskan akan mempersiapkan yudisiap review UU Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi atau MK. (Lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *