Banjarmasin, LIPUTAN Banua – Para penyandang disabilitas akan mendapat perhatian atau prioritas pada rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV, Gina Mariati mengungkapkan hal.otu kepada SEPUTAR KOTA dan sejumlah awak media lainnya usai dia sampaikan dalam Rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2023 dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kalsel di ruang Komisi IV, Kamis (18/4/2024).
Menurut Gina, pihaknya berharap kuota bagi disabilitas pada rekrutmen Calon ASN dan calon PPPK tahun 2024 ini dapat terpenuhi.
“Kita ingin jangan sampai penyandang disabilitas di Kalsel sampai merasa tidak mendapat perhatian, khususnya dari Dinas Sosial (Dinsos),” harapnya.
Gina menambahkan, pada tahun ini, pemerintah memberi kuota minimal dua persen untuk formasi khusus dari keseluruhan formasi Calon ASN dan PPK bagi penyandang disabilitas.
“Saat ini yang sedang diusahakan Dinsos Kalsel adalah penerimaan penyandang disabilitas di tubuh Polri,” sebutnya.
Lebih jauh dia jelaskan kalau semua dinas dan perusahaan saat ini sudah ada yang mempekerjakan disabilitas. “Sekarang lagi pemerintah usahakan itu di kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, di tempat yang sama, Plt Dinas Sosial (Dinsos) Kalsel, Muhammadun mengatakan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah menginstruksikan jajarannya, di tahun ini memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di lingkungan kepolisian.
Disabilitas menjadi prioritas dalam penerimaan Calon ASN maupun calon PPPK di Tahun 2024 ini.
“Kami pun di Dinsos akan membantu dan siap memberikan rekomendasi sepanjang sesuai formasi atau jurusannya dengan pihak yang memerlukan,” ujarnya.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan, “penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berlartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”
Meski demikian, menurut UU tersebut, medeka juga mendapatkan sejumlah hak setara, seperti hak pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, dan terutama hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. (Lil)