Banjarmasin, LIPUTAN Banua
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel), Habib Hamid Bahasyim mengajak warga Desa Jorong Kecamatan Jorong Kabupaten Tanahlaut bersama-sama memelihara toleransi kehidupan bermasyarakat.
“Alhamdullillah tampaknya toleransi di sini sudah baik, dan itu mari terus kita pertahankan, demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tenteram, damai, dan sejahtera,” ujarnya pada saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Selatan atau Perda Kalsel No 12 Tahun 2022 di Desa Jorong, Rabu (30/10/2024) kemarin.
Menurut Habib Hamid, mensosialisasikan perda tersebut menjadi tugas pihaknya, hina lebih menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan
ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya.
” Ya, itu sesuai dengan tujuan pembentukan perda tersebut,” tambah politisi dari Fraksi PKS itu.
Selain itu, sambung Habib Hamid yang terpilih dari Daerah Pemilihan VII Kota Banjarbatu dan Kabupaten Tanahlaut tersebut, perda ini juga untuk mencegah perkembangan adanya sikap-sikap intoleransi dan terjadinya konflik.
“Pada intinya untuk meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara,” katanya menekankan.
Sikap toleransi seperti apa yang perda inginkan, di antaranya, kata Habib Hamid,
menghormati dan menghargai perbedaan agama/kepercayaan, suku, dan budaya yang ada di dalam masyarakat.
“Juga dengan mengembangkan sikap tenggang rasa dan semangat gotong royong yang sudah ada di masyarakat,” pungkasnya.
Sosper selain dihadiri warga dan tokoh masyarakat, juga Komandan Rayon Militer (Danramil), Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan kepolisian setempat. (Lil)