Categories Kabar Banua

Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Jadi Perhatian Serius Anggota DPRD

Alalak, LIPUTAN BANUA

Tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, tidak terkecuali di Kalimantan Selatan, menjadi perhatian serius dan membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak kepada puluhan warga Kecamatan Alalak,  Senin, 16/12/2024, di RM Sungai Jingah Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

“Sebagai anggota dewan kami perlu menyampaikan perda ini kepada masyarakat. Pertama tentang pemberdayaan perempuan, jadi pemerintah daerah ini wajib menjamin perlindungan terhadap perempuan, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, dan tenaga kerja. Kedua, perlindungan anak, ini penting karena anak ini merupakan simbol keharmonisan bapak-ibu di dalam rumah tangga”, ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel sebagaimana dikutip Humas DPRD Kalsel.

Selanjutnya, Gusti Iskandar berharap kepada seluruh peserta sosper agar Perda Nomor 11 Tahun 2018 ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk disebarluarkan. Sehingga dapat diketahui, dipelajari dan dipahami oleh masyarakat Kalsel dimana saja berada, tidak terkecuali warga Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala dalam rangka mendukung terwujudnya visi misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perhormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak perempuan dan anak di banua.

“Mengingat perda ini menekankan bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kita perlu sebarluaskan agar semakin banyak masyarakat Kalsel yang tahu dan pahan tentang isi perda ini”, pungkas mantan Anggota DPR RI selama 3 periode ini. (Lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *